Cara Agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia Serta Persyaratannya
Untuk menggunakan HP luar negeri di Indonesia, pengguna harus mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut terlebih dahulu. Selain itu juga harus memenuhi beberapa persyaratannya. Oleh karena itu pada uraian ini akan dibahas secara lengkap dan detail mengenai cara agar hp luar negeri bisa dipakai di indonesia.
Mungkin banyak beberapa orang yang membawa hp dari luar negeri dan digunakan di indonesia. Namun ketika digunakan di indonesia ponsel tidak bisa digunakan untuk apa apa. Bagi yang penasaran dengan cara agar hp luar negeri bisa dipakai di indonesia ini, maka bisa simak dibawah:
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum menggunakan hp luar negeri yang dibawah ke indonesia dan supaya bisa digunakan, tentunya di siapkan beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Adapun dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- KTP asli
- Paspor asli
- Tiket dan/atau boarding pass kedatangan di Indonesia, yang asli
- NPWP asli, jika ada
- HP yang ingin didaftarkan IMEI-nya
- Faktur atau bukti pembelian HP
- Barcode hasil pendaftaran IMEI online dari situs Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai
Cara Agar HP Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia
Setelah mengetahui beberapa persyaratannya, kini akan dibahas mengenai cara agar hp luar negeri bisa di pakai di indonesia. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
1. Cek Nomor IMEI
Cara agar hp luar negeri bisa dipakai di indonesia yang pertama dengan mengecek nomor IMEI. Nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah serangkaian angka unik yang terdiri dari 15 digit yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat seluler.
pengguna bisa menemukan nomor IMEI ini di beberapa tempat pada perangkat pengguna . Yang paling umum adalah di bagian belakang perangkat, seringkali terletak di bawah baterai (untuk perangkat yang memungkinkan baterainya dilepas).
Selain itu, nomor IMEI biasanya juga tercetak pada stiker di kotak pembelian perangkat pengguna . Nomor ini sangat penting karena digunakan untuk melacak perangkat jika hilang atau dicuri, serta untuk memastikan bahwa perangkat tersebut bukan barang ilegal atau tiruan.
2. Pendaftaran Online
Proses registrasi IMEI di Indonesia dapat dilakukan secara online untuk memudahkan pengguna perangkat seluler. pengguna dapat mengakses situs web resmi Bea Cukai atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di platform Android dan iOS.
Setelah mengakses situs atau aplikasi tersebut, pengguna akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi secara online. Formulir ini berisi informasi dasar tentang perangkat pengguna serta beberapa dokumen pendukung yang diperlukan, seperti faktur pembelian dan identifikasi pribadi. Dokumen-dokumen ini penting untuk memverifikasi bahwa perangkat pengguna adalah barang legal dan untuk keperluan administrasi perpajakan.
3. Biaya dan Pajak
Jika pengguna membeli perangkat seluler di luar negeri dengan harga lebih dari USD 500, pengguna harus siap untuk membayar beberapa jenis pajak saat memasukkan perangkat tersebut ke Indonesia. Pertama, pengguna akan dikenakan pajak sebesar 10% dari selisih harga perangkat dengan USD 500. Misalnya, jika perangkat pengguna berharga USD 700, maka selisihnya adalah USD 200, dan pengguna harus membayar 10% dari USD 200, yaitu USD 20.
Selain itu, pengguna juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai perangkat. Terakhir, ada juga Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5% yang harus dibayarkan. Semua pajak ini dikenakan untuk memastikan bahwa barang yang dibawa masuk ke Indonesia memenuhi peraturan perpajakan dan untuk mendukung pendapatan negara.
4. Batasan Penggunaan
Pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang ketat mengenai jumlah perangkat seluler yang boleh dibawa masuk dari luar negeri oleh individu. Konsumen diperbolehkan membawa maksimal dua smartphone dari luar negeri untuk keperluan pribadi. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyelundupan dan penjualan ilegal perangkat seluler di pasar Indonesia.
Dengan kata lain, perangkat yang pengguna bawa harus digunakan sendiri dan tidak boleh dijual kembali. Hal ini juga membantu melindungi industri perangkat seluler dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan memastikan bahwa semua perangkat yang dijual di Indonesia memenuhi standar kualitas dan regulasi yang berlaku.
Demikianlah penjelasan mengenai cara agar hp luar negeri bisa dipakai di indonesia. Pada penjelasan di atas tadi sudah disebutkan beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi serta langkah langkah supaya hp luar negeri bisa di pakai di indonesia dengan mudah.